Oleh: KH. Muhammad Hanif Muslih, Lc.
Penerbit: Toha Putra
Harga: Rp. 25.000,-
Masalah tahlilan di Indonesia, lebih-lebih di Jawa kiranya sudah menjadi budaya yang melekat pada masyarakat umumnya, meskipun masih ada juga yang mempersoalkan. Persoalannya sebenarnya sederhana sekali dan tidak seharusnya dibesar-besarkan sedemikian rupa, manakala semua pihak telah mengetahui dan menyadari, bahwa apakah pahala tahlilan dapat sampai kepada mayit, itu adalah masalah khilafiyah. atau dengan kata lain semua pihak telah sepakat dalam khilaf. Bahkan para ulama telah memberikan petunjuk yang tepat untuk menghindari keterlibatan dalam khilaf tersebut.
Ada kelompok yang menghukumi kepada orang-orang yang bertahlil, bahwa mereka telah melakukan amalan yang menyesatkan, amalan yang tidak ada tuntunan dan contohnya dari Rasulullah saw. Pendeknya merupakan suatu amalan bid'ah dhalalah. Sementara pihak kelompok yang suka bertahlil, dengan kuatnya menyanggah anggapan pihak pertama dengan mengatakan; tidak mungkin amalan itu bid'ah, apalagi sampai dhalalah, sebab bagaimana mungkin bisa bid'ah, padahal sudah banyak ulama yang mengamalkannya. Dan para ulama itu tidak diragukan kemampuannya dalam mendalami dan memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah lewat kitab-kitab kuning gundul, sayangnya kelompok ini dalam adu hujjah (argumentasi)nya tidak selalu membawa-bawa sumber pertamanya: Al-Qur'an dan Al-Hadis.
Sadar akan kewajiban sebagai amanah Allah swt. untuk menghilangkan rasa ta'assub a'ma (fanatik terhadap pendapat sendiri dan menganggap hanya pendapatnyalah yang benar) dan taqlid buta (menganut tanpa mengetahui dalil), yang kedua-duanya dilarang agama menuju ummatan wasathan, maka KH Muslih tergugah untuk menyuguhkan sebuah tulisan yang berjudul: KESAHIHAN DALIL TAHLIL MENURUT PETUNJUK AL-QUR'AN DAN AL-HADIS.
Tentunya dengan segala curahan kemampuan yang amat terbatas, semoga masyarakat kita tercinta ini mau mengerti, memahami dan menyadari. Bagi kelompok pertama tidak mudah menuduh lagi kepada sesama dengan yang tidak sewajarnya. Sedang bagi kelompok kedua tidak menjawab, amalan demikian itu sudah diamalkan oleh bapak-bapak, nenek moyang dan ulama terdahulu. Jelasnya agar mereka tahu persis hukum Tahlil yang sebenarnya, berdasarkan sumber aslinya; Al-Qur'an dan Al-Hadis.
No comments:
Post a Comment
silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...