200 Soal Jawab FIQH Kemasyarakatan
Jawaban Problematika Keummatan
Oleh: LBM/LTN PCNU Mojokerto
Penerbit: LBM/LTN PCNU & PP Takhassus Ilmu Fiqh Mojogeneng Mojokerto
Harga: Rp. 30.000,-
"Pekih iku nek rupek yo diokeh okeh". Begitulah komentar mBah Wahab Hasbulloh ketika bermunadlarah dengan Kyai Bisyri Syamsuri, yang keduanya merupakan pakar fiqh NU.
Bahasa guyonan mBah Wahab memang tampak sederhana, tapi mengandung filosofi yang tinggi dan sangat layak untuk digali.
Maksudnya, fiqh itu produk ijtihadi, karena produk ijtihadi, maka keputusan fiqh bukan barang sakral, (meminjam istilah mBah Sahal Mahfudz). Pemahaman yang men-sakralkan fiqh jelas keliru yang tidak boleh ditiru. Dimana-mana yang namanya fiqh adalah "'al-ilmu bi al ahkam al syar'iyyah al'amaliyah al muktasabu min adillatiha al tafsiliyah".
Definisi Fiqh sebagai al-ilmu al muktasabu (ilmu yang digali oleh akal) menunjukkan pada sebuah pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang, sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis.
Sebagai produk ijtihadi, sudah sewajarnya fiqh terus berkembang lantaran pertimbangan sosio politik dan budaya lokal.
Isi Buku ini diantaranya adalah mengenai
- Kitab Thaharah
- Kitab Shalat
- Kitab Zakat
- Kitab Puasa
- Kitab Haji dan Umrah
- Kitab Jana'iz
- Kitab Mu'amalah
- Kitab Perkawinan
- Kitab Makanan dan Pakaian
- Kitab Masalah Umum
No comments:
Post a Comment
silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...