Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Nahdlatul Ulama Wilayah Jawa Timur
Penerbit: PWNU Jatim & Khalista
Harga: Rp. 75.000,-
Riset dan eksplorasi hukum dari dasarnya serta mereviu keputusan-keputusan yang telah tertuang tidak boleh berhenti. Al-Tafaqquh fi al-Din dan pembahasan masalah fiqh harus senantiasa berkelanjutan selama kehidupan manusia masih ada. Semua itu merupakan aturan-aturan bagi manusia agar bahagia, tentram, dan saling menjaga kehormatan, sehingga tercapai kehidupan akhirat yang bahagia.
Elastisitas Syariah dan pengembanganya dalam bingkai sumber-sumbernya selalu tak (boleh) lepas dari AL-Qur'an, al-Hadits, al-Ijma', dan al-Qiyas (Muttafaq alaiha). Juga, al-Ihtisan, al-Mashalih al-Mursalah, Sadd Adz-Dzaroi', al-Urf, Syar'u man Qoblana, al-Istishab dan Madzab as-Shohabi (mukhtalaf fiha). Sumber-sumber (mashadir) ini telah mencukupi sebagai bahan untuk merespon dan mengatasi problematika umat. (KH Miftahul Akhyar Abdul Ghoni)
No comments:
Post a Comment
silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...