Yuk, berbisnis dg 0 Rupiah!
silakan klik link berikut:


Pesan Buku/Kitab?
SMS & WhatsApp : 0812 8625 1777
e-mail: r.rusmanto@gmail.com https://www.tokopedia.com/tb-albarokah ___________________________

FIKIH MANHAJI 2 JILID

FIKIH MANHAJI 2 JILID

Kitab Fikih Lengkap Imam Asy-Syafi'i

Terjemah Kitab Al-Fiqh al-Manhaji ala al-Madzhab al-Imam asy-Syafi'i Karya Dr. Musthafa Dib AlBugha, dkk

Penerjemah: Misran, Lc.

Penerbit: Darul Uswah Yogyakarta

Harga: Rp. 335.000,-

Fikih sebagai ilmu yang mengatur persoalan hukum dalam berbagai aspek kehidupan manusia sangat penting untuk dipelajari. Dengan pengetahuan fikih yang memadai seorang Muslim akan mampu membedakan mana amalan yang tergolong wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram. Sehingga semua hal yang dilakukan kaum Muslimin tidak sia-sia karena berlandaskan dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Qur"an maupun Al-Hadis.

Banyak buku yang membahas persoalan fikih. Ada ulama yang menulis secara panjang lebar; ada pula ulama yang menulis secara singkat. Ada ulama yang mengulas persoalan-persoalan besar, sementara yang lainnya lebih senang membicarakan soal-soal yang ringan.

Buku ini merupakan terjemah dari kitab fikih yang mengulas persoalan-persoalan fikih secara komprehensif dengan menyertakan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu, disertakan hikmah-hikmah yang ada di balik sebuah perintah dan larangan agama. Al-Fiqh al-Manhaji 'ala al-Madzhab al-lmam asy-Syafi'i amat relevan di Indonesia karena untuk melihat keabsahan praktik beribadah kita dalam timbangan fikih Imam Syafi'i. Pembahasannya ringan, sederhana, dan mencakup banyak pembahasan.

Bahasan Jilid I buku ini terdiri dari 5 Juz yang membahas:
1. Bersuci, Shalat, dan Jenazah;
2. Zakat, Puasa, serta Haji dan Umrah;
3. Sumpah dan Nazar; Perburuan dan Penyembelihan; Aqiqah; Makanan dan Minuman; Pakaian dan Perhiasan; Kaffarat;
4. Hukum Keluarga;
5. Waqaf, Wasiat, dan Faraidh (Hukum Waris).

Bahasan Jilid II buku ini terdiri dari 3 Juz yang membahas:
1. Al-Mu'awadah (jual beli, riba, pinjam-meminjam, hibah, sewa-menyewa);
2. Muamalah (kongsi dagang, investasi, barang temuan, pergadaian, penjaminan, pelimpahan kuasa, perampasan);
3. Jinayat, Hudud, Jihad, dan Hukum-Hukum Lainnya.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...