Yuk, berbisnis dg 0 Rupiah!
silakan klik link berikut:


Pesan Buku/Kitab?
SMS & WhatsApp : 0812 8625 1777
e-mail: r.rusmanto@gmail.com https://www.tokopedia.com/tb-albarokah ___________________________

Bid'ahkah Yasinan dan Bacaan Al-Qur'an Untuk Orang Mati

Bid'ahkah Yasinan dan Bacaan Al-Qur'an Untuk Orang Mati

Oleh: Drs. KH. M. Sufyan Raji Abdullah, Lc.

Penerbit: Pustaka Al Riyadl

Harga: Rp. 20.000,-

Sehubungan dengan munculnya berbagai sekte dan paham baru yang membid'ahkan sejumlah ajaran dan budaya Islam dewasa ini membuat masyarakat menjadi bingung. Amaliyah yang dilakukan ummat Islam sejak masa Nabi saw, kini digugat dan dinilai bid'ah. Misalnya mengkodlo' sholat wajib yang tertinggal, wirid setelah shalat fardlu, dzikir berjama'ah, mengangkat kedua tangan saat berdoa, mengamini do'a, mendo'akan orang mati. Tadarus al-Qur'an dan lainnya. Kini juga mencuat paham yang mebid'ahkan Budaya Yasinan, tadarus al-Qur'an di Masjid serta membaca al-Qur'an untuk orang mati.

Buku yang berjudul "BID'AHKAH YASINAN DAN BACAAN AL-QUR'AN UNTUK ORANG MATI"? ini membahas sejumlah masalah krusial diantaranya: Yasinan. Fadlilah surat Yaasiin. Kedudukan hadits fadlilah surat Yasiin. Tadarusan al-Qur'an. Membaca surat Yaasiin di samping orang sakit parah. Membaca surat Yaasiin disamping mayat. Membaca surat Yaasiin di kuburan. Hakikat kirim Fatihah untuk orang sakit dan orang mati. Hadiah pahala bacaan al-Qur'an dan mengontrak pembaca al-Qur'an untuk orang mati. Membaca al-Qur'an dikuburan setelah mayat dikubur. Mengobati orang sakit dengan ayat-ayat al-Qur'an dan lainya.

Buku ini juga memiliki banyak kelebihan diantaranya: Tidak mengekor pada paham aliran, sekte, golongan tertentu. Setiap masalah dibahas secara obyektif dan profesional. Setiap pendapat ulama' disebutkan dalil dan kitab rujukannya. Bersikap netral. Bijaksana dalam menyikapi setiap masalah. Tidak mudah menghukumi haram dan bid'ah. Di sebutkan takhrij hadits dan lainnya. Dengan harapan agar masyarakat memahami masalah tersebut dengan benar, sehingga perbedaan pendapat dapat dijemihkan dan tidak menjadi polemik.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...