
Kitab Kopi dan Rokok
Oleh: Syaikh Ihsan Jampes
Penerbit: Pustaka Pesantren, Yogyakarta
Tebal: 135 halaman
Harga: Rp. 35.000,-
Salah satu hasil konsensus Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (KF-MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhir Januari 2009 lalu adalah fatwa tentang hukum haramnya merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI sendiri. Pro-kontra menyelimuti fatwa kontriversial tersebut, terlebih daerah yang menjadi tempat tembakau berkembang biak dan tempat di mana perusahan rokok berdiri.
Di balik pro-kontra tersebut, ada fakta yang unik, ternyata sebagian ulama/kiai dalam MUI sendiri, dulunya adalah para pecandu berat rokok. Bahkan, kopi dan rokok masih menjadi ”menu utama” di berbagai pesantren di Jawa. Setiap sowan di rumah kiai, pastilah kopi dan rokok menjadi ”menu utama” sang kiai. Tanpa kopi dan rokok, mengaji dan belajar terasa hambar dan kurang sreg, serta inspirasi berkarya terasa tumpul. Inilah realitas di balik bilik pesantren di Jawa. Walaupun tidak semua, tetapi mayoritas mengakui demikian adanya.
Terlepas dari status fatwa yang masih kontroversi sekarang, menarik kita menengok karya klasik Syaikh Ihsan Jampes yang berjudul Kitab Kopi dan Rokok. Buku ini berjudul asli Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qohwah wa al-Dhukhon. Sepertinya hingga kini, karya Syeikh Ikhsan ini menjadi satu-satunya buku yang memuat seluk-beluk kopi dan rokok, mulai dari sejarahnya hingga polemik tentang hukum mengonsumsinya.
Syeikh Ihsan sendiri adalah kiai asal Jampes, Kediri, Jawa Timur, yang reputasi keilmuannya diakui secara internasional. Karya-karya tersebar luas, bahkan karyanya berjudul Siraj al-Thalibin yang menjelaskan kitabnya al-Ghazali mendapatkan pujian luas dari ulama Timur Tengah. Bahkan, menjadi referensi utama para mahasiswa di Mesir. Kiai yang wafat tahun 1952 di usia 51 tahun itu dikenal sebagai petualang yang haus ilmu.
Belajar dari pesantren menuju pesantren lainnya. Tak pelak, kiai di jamannya kemudian memanggilnya dengan sebutan ”syeikh”. Sebutan bagi kiai yang mencapai derajat keilmuan yang tinggi dan integritas personal yang disegani.
Karya ini memang dipersembahkan penulis untuk menjawab beragam persoalan yang melilit kaum pesantren ihwal rokok dan kopi. Karya yang disusun dengan gaya nadham (syair/puisi) dan syarah (tafsir) tergolong unik bagi kalangan pesantren. Unik karena Syeikh Ikhsan tidak hanya menjelaskan status hukum kopi dan rokok yang memang kontroversial. Tetapi juga sejarah asal-musalnya serta perkembangannya di Timur Tengah, Eropa, Amerika, bahkan sampai di Indonesia. Ini tidak biasa bagi kalangan kiai. Karena biasanya kitab-kitab kiai pesantren lebih menekankan pembahasan ihwal status hukum fikihnya. Kemampuan Syeikh Ikhsan ini memang diakui, karena selain membaca kitab kuning, ia juga dikenal membaca berbagai majalah dan koran ketika masih muda.
Dengan bahasa yang renyah, Syeikh Ikhsan menjelaskan bahwa masyarakat Arab mengenal rokok dengan istilah al-Dhukhon, al-Tabgh, al-Tuun, dan Al-Tinbak. Nama itu sudah umum, sedangkan dalam istilah kedokteran, dikenal dengan istilah banbujjir. Secara historis, penulis menjelaskan bahwa tembakau (al-Tabghu) adalah tanaman lokal pada suatau daerah bernama Tobago–suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Karena tertarik, datanglah orang Eropa di Tobago, dan orang Eropa meniru kebiasan merokok orang Tobago.
Karena merasa asyik dan nikmat dengan merokok, pada 1560 M (977 H), Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqonal dari Panama, Amerika. Dia tidak sekedar berkunjung, tetapi juga memboyong bibit tembakau ke negerinya dan kemudian disebarluaskan ke Eropa secara massif. Dan orang Eropa menyebarkannya kepada seluruh dunia lewat proyek kolonialisasinya. Sementara, kopi dikenal dan dikonsumsi masyarakat Arab setelah dua generasi hijrah kenabian. Pada 1600 M (1017 H), kopi dibawa ke negeri-negeri Eropa dan kemudian disebarluaskan orang Eropa kepada seluruh penjuru dunia. (halaman 14-16)
Syeikh Ikhsan juga menjelaskan status hukumnya. Mengonsumsi kopi dan rokoh, sudah menjadi kontroversi ulama sejak abad ke-10 H. Dalam soal kopi, ulama yang mengharamkan kopi melihat bahwa di dalam kopi terdapat madhorot (kerusakan) kalau kita mengonsumsinya. Pendapat ini didukung Syeikh Abtawi dari Syria, Syeikh Ibnu Sulton, dan Syeikh al-Syanbathi dari Mesir. Sementara, yang memperbolehkan kopi berpendapat bahwa kopi bisa menyegarkan, meringankan pikiran, dan membangkitkan semangat tetap terjaga sampai waktu yang lama untuk beribadah. Pendapat ini didukung Imam al-Ramli, Najm al-Ghazi, dan Ibn Hajar al-Haitami. (halaman 22-24)
Demikian juga tentang rokok. Ulama yang mengharamkan rokok berpendapat bahwa rokok merusak kesehatan, menyebabkan orang mabuk, tidak berkesadaran, baunya tidak disenangi orang lain, dan dipandang sebagai pemborosan (isyrof). Intinya, rokok membawa madhorot yang bisa menghalangi ibadah. Pendapat ini dipegang oleh al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, dan al-Syaranbila. (halaman 48-49)
Sedangkan yang memperbolehkan mengatakan bahwa rokok tidak najis, atau menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan. Bagi kelompok ini, sangat omong kosong mereka mengatakan rokok haram, baik zatnya, atau dengan mengkonsumsinya. Merokok adalah mubah (boleh). Pendapat ini disokong al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalis, al-Sulthan, dan al-Barmawi (halaman. 54). Pendapat masyhur mengatakan bahwa merokok adalah makruh. Pendapat masyhur ini didukung al-Bajuri dan al-Syarqowi (halaman 80). Ada juga yang mengatakan merokok boleh saja tetapi hukum makruh tetap menyertainya. Ini pendapat al-Said Babasil dan Ibn Musa al-Nasawi (halaman 83)
Sedangkan di bab terakhir dijelaskan bahwa air yang terkena asap rokok tetaplah masih suci. Selain itu, merokok juga tidak membatalkan puasa seseorang, asalkan asapnya tidak ditelan melewati tenggorokan. Juga diperbolehkan merokok di masjid, walaupun juga ada ulama yang menetapkan status makruh hukumnya, juga ada yang mengharamkan, tetapi dianggap lemah (dho’if).
Semua status hukum yang dijelaskan dalam buku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alasan penjatuhan status hukum) dari berbagai kasus yang ada. Baik yang mengharamkan dan mengharamkan selalu menyertai illat (alasan) hukumnya. Berarti, kalau illat itu tidak ada, sangat mungkin hukumnya akan relatif semua. Walaupun ulama yang mengharamkan tetap berkelit dengan berbagai argumentasi rasionalnya.
Terlepas dari itu semua, Syeikh Ikhsan menyajikan buku ini dengan proporsional. Memberikan pilihan bebas kepada pembaca untuk menjatuhkan pilihannya. Penulis, walaupun seorang kiai besar, tidak terkesan menggurui. Justru memberikan celah perdebatan lanjut untuk pengamat berikutnya. Inilah sikap demokratik seorang kiai yang memberikan kebebasan berpendapat kepada santrinya. Dan, buku ini mencerminkan itu semua.
Dalam konteks ini, buku Syeikh Ikhsan ini hadir tepat waktunya. Ketika masyarakat masih bingung menentukan status hukum dari fatwa MUI. Penjelasan panjang lebar yang dikemukakan menjadi catatan penting bagi pengkaji hukum Islam, khususnya para ”pejabat resmi” lembaga fatwa agar fatwa-fatwa yang lahir nanti membawa dampak produktif bagi masyarakat. Bukannya menimbulkan gejolak, kontroversi, dan bahkan sikap apatis terhadap lembaga fatwa dan para ulamanya.
Fatwa Syeikh Ikhsan Jampes dalam buku ini menjadi alarm dalam ”fatwa resmi” yang terkesan ”otoriter” atas kuasa makna. Fatwa seharusnya otoritatif dan memberi implikasi kemaslahatan bagi semua.
sumber: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=16300
Artikel Terkait:
- Terjemah Syarah Ayuhal Walad
- Terjemah Nuuruzh Zhalam; Syarah Aqidatul Awam
- Al-Amtsilah At-Tashrifiyyah
- Rahasia & Keutamaan Wirdul Lathif
- Bimbingan Akhlak Mulia Bagi Putra Putri Anda
- Pelajaran Dasar Tentang Akhlak (Terjemah Washaya al abaa lil abnaa)
- Rukhashah Musafir
- FIQIH IBADAH (TERJEMAH DURARUL BAHIYYAH)
- ANTOLOGI DZIKIR & DOA SEHARI-HARI (SAKU)
- Terjemah Qomi'uth Thughyan
- ILMU MUSTHALAH HADIS
- Dalil-Dalil Membaca Al-Qur'an untuk Orang Mati
- Penyejuk Hati Penawar Jiwa
- Haulal Ihtifal bi Dzikri Maulid Nabi
- Rahasia & Khasiat Asma-al Husna dan Basmalah
- Qunut Subuh Bid'ah?
- Bekal Berharga Untuk Menjadi Anak Mulia
- Risalah Thaharah
- Mengungkap Gejala dan Tanda Akhir Zaman
- Terjemah Al Minahus Saniyah
- Terjemah Jauharul Maknun
- Bid'ahkah Yasinan dan Bacaan Al-Qur'an Untuk Orang Mati
- Alfiyah Ibnu Malik
- Amaliah Nahdliyyah Beserta Dalil dan Teksnya
- Risalah Amaliah
- Fiqih Praktis Wanita
- KUMPULAN MAULID; Terjemah Majmuah al-Mawalid wa al-Adaiyah
- Dalail Al-Khairat; Paling Indah Kepada Rasulullah; Hard Cover
- Terjemah Syarah Ayuhal Walad
- Titian Menggapai Surga; Terjemah Minhajul Abidin
- Membuka Pintu Hidayah Menuju Jalan Kebenaran (Akidah, Syariat, Akhlak dan Tasawuf)
- Ajaran Ajaran Kegaiban; 80 Wasiat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
- Cahaya Penerang Jiwa; Terjemah Risalah ASWAJA Karya KH Hasyim Asy'ari
- PENDIDIKAN AKHLAK UNTUK PELAJAR DAN PENGAJAR
- CAHAYA PURNAMA KEKASIH TUHAN
- KITAB KEBIJAKSANAAN ORANG ORANG GILA
- SIRAH NABAWIYAH
- AN-NAWADIR
- Kitab Shalawat Terlengkap
- Metode Abuya Al-Maliki dalam Mengajar, Mendidik, & Berdakwah
- Taman Kebenaran; Terjemah Raudhatut Thalibin; Imam Al-Ghazali
- Terjemah Nuuruzh Zhalam; Syarah Aqidatul Awam
- Nabi Khidir Dan Keramat Para Wali
- Panduan Lengkap Belajar Bahasa Arab Otodidak jilid 1 dan 2
- TERJEMAH TAUHID SABILUL ABID; KH Sholeh Darat
- Bolehkah Kita Merayakan Maulid Nabi?
- Bimbingan Akhlak Mulia Bagi Putra Putri Anda
- Hari Jum'at; Keistimewaan dan Kemuliaan
- SULUK; Pedoman memperoleh Kebahagiaan Dunia - Akhirat
- FIQIH IBADAH (TERJEMAH DURARUL BAHIYYAH)
- Dzikir Agung Para Wali Allah
- Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi
- Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik
- Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi
- Maulid Nabi Menggapai Keteladanan Rasulullah SAW
- Rahasia Kesaktian Para Jawara
- Resolusi Jihad Paling Syar'i
- 25 Rahasia Terdahsyat Haji Hingga Mabrur
- Sehat Adalah Ibadah; Sakit Adalah berkah
- Beda Pendapat di Tengah Umat Sejak Zaman Sahabat Hingga Abad Keempat
- mBah Wahab Hasbullah; Kiai Nasionalis Pendiri NU
- Meraih Berkah Ramadhan
- Tiga Guru Sufi Tanah Jawa
- Tuntunan Praktis Ziarah Kubur
- Amalan Mustajab Mewujudkan Obsesi, Cita-Cita, & Impian
- The Magnificent Seven
- Politik Berpayung Fiqh
- Wirid Penangkal Setan
- Amalan Mustajab Memperkuat Kecerdasan Daya Ingat
- Nabi Khidir
- GEGER KIAI : Catatan Mistis Sang Kembara
- Percik Pemikiran Para Kiai
- BURDAH, Antara Kasidah, Mistis, dan Sejarah
- Nazham Santri
- Syaikh Branjang Abang
No comments:
Post a Comment
silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...