Fiqh Tawassul
Seputar Tawassul, Pembagian dan Dalilnya
(diambil dari Kitab Mafahim Yajibu An- Tushohhaha karya Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki Al-Hasani)
Penerbit: LTN NU Jombang & Ash-Shofa
Harga: Rp. 35.000,-
Banyak kalangan yang keliru dalam memahami hakikat tawassul. Sebenarnya hakikat dari tawassul adalah sebagai berikut:
■ Tawassul adalah salah satu metode berdoa dan salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menghadap Allah SWT. Maksud sesungguhnya adalah Allah. Obyek yang dijadikan tawassul berperan sebagai mediator untuk mendekatkan diri kepada Allah. Siapapun yang meyakini di luar batasan ini berarti ia telah musyrik.
■ Orang yang melakukan tawassul tidak bertawassul dengan mediator tersebut kecuali karena ia memang mencintainya dan meyakini bahwa Allah mencintainya. Jika ternyata penilaiannya keliru niscaya ia akan menjadi orang yang paling menjauhinya dan paling membencinya.
■ Orang yang bertawassul jika meyakini bahwa media yang dijadikan untuk bertawassul kepada Allah itu bisa memberi manfaat dan derita dengan sendirinya sebagaimana Allah atau tanpa izin-Nya, niscaya ia musyrik.
■ Tawassul bukanlah suatu keharusan dan terkabulnya do'a tidaklah ditentukan dengannya.
Bila seseorang memahami hakikat tawassul, maka ia tidak akan mudah menuduh syirik atau kafir pada orang lain, karena orang yang melakukan tawassul juga memiliki dasar yang kuat dan kokoh, baik dari Al-Qur'an dan Hadits, jauh dari perbuatan syirik, bid'ah dan khurafat seperti yang mereka tuduhkan selama ini.
No comments:
Post a Comment
silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...