Yuk, berbisnis dg 0 Rupiah!
silakan klik link berikut:


Pesan Buku/Kitab?
SMS & WhatsApp : 0812 8625 1777
e-mail: r.rusmanto@gmail.com https://www.tokopedia.com/tb-albarokah ___________________________

Fiqh Ziaroh


Fiqh Ziaroh

Seputar Masalah Ziaroh Nabi, Wali dan Situs-Situs Bersejarah dalam Agama Islam

(diambil dari Kitab Mafahim Yajibu An- Tushohhaha karya Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki Al-Hasani)

Penerbit: LTN NU Jombang & Ash-Shofa

Harga: Rp. 35.000,-


Rosululloh bersabda; "Dahulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, (maka sekarang) lakukanlah ziaroh kubur, karena hal itu bisa mengingatkan kalian pada ahirat"

Memang ziaroh kubur itu disunahkan pagi setiap Muslim, agar mereka lebih ingat pada ahirat, terlebih ziaroh ke makam Rosululloh dan para wali Alloh, agar kelak dihari kiamat mendapatkan Syafa'atnya,
Beliau bersabda: "Siapa yang menziarahi kuburanku maka ia wajib mendapat syafa'atku,"

Namun disisi lain, orang yang berziaroh harus melaksanakan adab dan ettkanya secara benar, karena dikhawatirkan yang semula tujuan ziaroh untuk melaksanakan sunnah, menjadi berbalik bertentangan dengan sunnah.

Kehawatiran akan terjadinya hal ini beliau Rosululloh berdo'a;
"Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku area yang disembah sesudah wafatku. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."

Selain itu berziaroh (berkunjung) pada situs situs bersejarah dalam Islam juga sangat dianjurkan, tujuannya semata-mata bertabarruk (ngalap Barokah) dan untuk I'tibar (mengambil pelajaran) dengan kejadian-kejadian besar yang pernah terjadi situ. Namun hal ini juga harus disertai dengan sebuah keyakinan yang benar, bahwa yang bisa memberi manfaat dan menolak madhorot hanyalah Alloh, bukan lainnya.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

silakan isi komen atau pesan saran di bawah ini...